Jakarta (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan TKI (Himsataki) mendesak Kemenaker RI memperbaharui perjanjian penempatan dan perlindungan pekerja migran ke Kuwait untuk menghindari potensi penempatan ilegal atau di luar prosedur.

Ketua Himsataki M Yunus Yamani di Jakarta, Kamis, mengatakan angka pengangguran di dalam negeri masih cukup tinggi, sementara angkatan kerja terus bertambah. Di sisi lain, peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar.

"Pemerintah belum maksimal memanfaatkan peluang kerja di luar negeri yang sangat luas di berbagai bidang. Peluang ini harus dibuka lebar agar pekerja kita bisa bekerja dengan aman melalui skema perlindungan yang dirancang pemerintah dengan mitranya di luar negeri," ujarnya.

Dia menjelaskan penempatan pekerja domestik ke Kuwait masih belum bisa dilakukan sejak 12 tahun lalu, yakni ketika pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan ke Timur Tengah, termasuk ke negara Kuwait.

Ironinya penempatan ke Saudi Arabia, bahkan ke negara Asia lainnya, seperti Hong Kong dan Taiwan yang tak kalah pelik permasalahannya, terbuka lebar, sementara penempatan ke Kuwait masih belum bisa dilaksanakan.

Baca juga: BP2MI harap negara penempatan pekerja migran perluas sektor pekerjaan

Baca juga: DPR sebut perlindungan pekerja migran indonesia semakin membaik

Baca juga: Menangkap peluang bekerja di luar negeri hadapi bonus demografi


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada awal Oktober 2023 menemui Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait membahas perluasan kesempatan kerja di sektor formal serta pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/10/2023), menilai sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah pekerja yang memiliki kompetensi yang memadai.

"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki perlindungan bagi dirinya sendiri," ujar Ida saat menemui Dubes untuk Kuwait, Lena Maryana, pada Ahad (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Dalam kunjungan kerja ke Kuwait itu, Menaker menyampaikan agenda pertemuan bisnis yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait.

"Tujuannya untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah jajaki kerja sama pelatihan bahasa Korea bagi pekerja

Baca juga: Wamenaker temui Dubes RI di Korea bahas perluasan kesempatan kerja

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024