"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dikurangi masa penahanan,"
Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ria Poceratu, terdakwa penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi Ambon sebesar Rp5,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang dalam persidangan Desember 2023 menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan karyawati swasta di perusahaan ini telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023 hingga menimbulkan kerugian Rp5,5 miliar.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi area Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Terdakwa melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa karena adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. DP atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Selain membeli sejumlah perhiasan emas yang telah disita jaksa, terdakwa dalam persidangan juga mengakui sebagian uang hasil penggelapan tersebut diserahkan kepada suaminya untuk bermain judi online.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024