Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi selama November hingga Desember 2023.
 
 
 
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36.804,91 gram itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
 
 
 
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
 
 
 
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
 
 
 
Ia menambahkan sebanyak 241.095 jiwa berhasil terselamatkan dari narkoba tersebut setelah dimusnahkan.
 
 
 
"Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba," katanya.
 
 
 
Ia menerangkan barang bukti narkoba tersebut dari 11 LP yang merupakan lima LP pada bulan November kemudian enam LP pada bulan Desember.
 
 
 
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024