Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait dengan penerimaan suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Sekjen ESDM kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi jika memang keterangannya diperlukan, tapi sampai hari ini belum dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

KPK menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM dan menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS pada Rabu (14/8) pasca penangkapan Rudi pada Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS

Sedangkan dari rumah mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya, KPK menyita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Penyidik KPK juga mendapatkan uang 200 ribu dolar di rumah pelatih golf, Deviardi alias Ardi yang mengantarkan uang 400 ribu dolar AS kepada Rudi dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.

Petinggi PT Kernel Oil yang sudah ditangkap KPK adalah Simon Tanjaya.

Namun KPK menurut Johan belum dapat menyimpulkan uang di ruangan Sekjen ESDM tersebut merupakan pemberian dari PT Kernel Oil.

"Sedang divalidasi, untuk melakukan klarifikasi salah satunya dimintai keterangan, di antaranya soal uang 200 ribu dolar AS ini," jelas Johan.

Johan menjelaskan dana tersebut bukanlah dana operasional.

"Ini sepertinya bukan dana operasional, karena sejauh yang saya tahu seharusnya dana operasional berbentuk mata uang rupiah karena itu sepertinya bukan dana operasional," ungkap Johan.

Hingga saat ini KPK juga belum memblokir aset RUdi.

"Belum ada pemblokiran, mungkin dalam waktu dekat, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan oleh tersangka," jelas Johan.

Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013