Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - (ANTARA News) - Duta Besar Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Javad Zaruf, pada hari Senin (31/8) menolak tuntutan Dewan Keamanan (DK) PBB bahwa pihak Teheran harus menghentikan kegiatan nuklirnya pada ahir Agustus atau bakal menghadapi ancaman hukuman, karena menilainya tidak berlandaskan hukum. "Kegiatan nuklir damai Iran tidak mengancam perdamaian dan keamanan antar-bangsa, sehingga memasukkan masalah itu ke DK adalah tidak berasalan dan batal demi hukum atau asas manfaat," kata Zarif kepada DK-PBB. Dari Teheran diberitakan bahwa parlemen Iran akan mempertimbangkan mundur dari Perjanjian Tanrebak Nuklir (Non-Proliferation Treaty/NPT), jika pihak Barat memaksakan ancaman lewat DK-PBB, kata Ketua Komisi Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Alaeddin Boroujerdi. "Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mungkin memaksa parlemen mengaji penghentian keanggotaan NPT dan mengubah kerjasama Iran dengan Badan Tenaga Atom Dunia (IAEA)," ujarnya kepada kantor berita Mehr. Anggota parlemen itu merujuk pada resolusi usulan PBB, yang menuntut Iran menghentikan pengayaan uraniumnya mulai 31 Agustus 2006, atau bakal mendapat hukuman. Boroujerdi menyebutkan, prakarsa untuk resolusi itu tergesa-gesa, dan tidak berguna sama sekali, serta memperingatkan bahwa upaya, seperti itu dapat memaksa Iran berpikir ulang akan pendekatannya pada penyelesaian diplomatik atas sengketa nuklirnya. Presiden Iran, Mahmud Ahmadinejad, pada Minggu (30/7) menegaskan kembali bahwa pihak Teheran tidak akan mengikuti kelonggaran apa pun dalam sengketa nuklir itu, tapi ia berkeyakinan, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan lewat perundingan. Kementerian luar negeri Iran memperingatkan bahwa resolusi PBB hanya akan mengakibatkan peningkatan lebih lanjut kemelut Timur Tengah dan memaksa Iran tidak hanya mengabaikan usul nuklir Barat, tapi juga menanggapi secara memadai atas keputusan keras apa pun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006