Makassar (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Prof. Mahfud Md menyatakan ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), kata dia, itu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak. Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu.

Baca juga: Menko Polhukam percaya polisi ungkap pengancam Anies di medsos

Baca juga: Mahfud: Tak ada pertentangan melanjutkan-perubahan program pemerintah


"Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," paparnya menjelaskan.

Menurutnya, ke depan bila masyarakat memberi amanah kepada dirinya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini maka akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

"Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," ungkapnya.

Mahfud pun mengakui dari pertanyaan Prof. Armin bahwa dari era orde baru menuju era reformasi perilaku korupsi lebih banyak yang bermunculan. Dulunya di zaman Suharto, kalau mau korupsi, dalam pelaksanaan APBN orang korupsi di proyek, sekarang belum jadi APBN tapi sudah dikorupsi lebih dulu.

Ia mencontohkan, sebelumnya ada anggota DPR yang sudah dipenjara, caranya menjanjikan anggaran pengadaan masuk APBN kepada kepala daerah atau rektor, padahal itu belum jadi. Misalnya, pengadaan alat kesehatan dengan anggaran Rp600 miliar dengan dalih memasukkan dalam APBD lalu meminta bayaran 7 persen. APBN-nya belum jadi, anggarannya belum disahkan sudah bayar 7 persen.

"Kalau dulu di zaman Pak Harto itu di bawah, APBN-nya dibuat murni dan dasar hitungan rasional, nanti proyek-nya keroyokan dan arisan waktu itu, ada korporasi bagi-bagi. Sekarang sudah silang (main proyek), legislatif, eksekutif, edukatif, rusak dan bahaya pak. Jadi, betul itu (korupsi berjamaah), saya merasakannya," beber Mahfud mengungkapkan.

Baca juga: Mahfud: Melalui KTP Sakti penyaluran bansos lebih tepat sasaran

Baca juga: Mahfud janjikan program gaji guru ngaji berlaku untuk semua agama


Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Kegiatan bertajuk bedah gagasan dan visi misi calon pemimpin bangsa tersebut dihadiri panelis yakni Prof. Amran Razak, Pro.f Marzuki dan Prof. Tasrief Turungan dipandu Prof Muhammad yang merupakan mantan Ketua Bawaslu RI dan DKPP RI di Baruga Andi Pangeran Pettarani Unhas Makassar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024