Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah melakukan revitalisasi fisik maupun non-fisik sebanyak 35 Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 2023, dan program itu terus berlanjut secara bertahap dalam upaya melakukan penguatan layanan publik.

“Tahun 2023 ada 16 KUA direvitalisasi di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Tahun 2024 ada tiga KUA yang menjadi target revitalisasi,” kata Ketua Tim Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin di Banda Aceh, Sabtu.

Kemenag Aceh menyebut total KUA di Aceh sebanyak 279 unit. Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama sejak 2021 dalam upaya memberikan layanan keagamaan yang prima bagi masyarakat.

“Jadi, di antara 279 KUA itu ada KUA yang direvitalisasi. Direvitalisasi dalam bidang sarana prasarana juga dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Kemenag revitalisasi 400 KUA untuk tingkatkan layanan

Misalnya, KUA Ulee Kareng Banda Aceh yang telah menerapkan layanan terintegrasi dengan Disdukcapil untuk menyediakan data kependudukan pengantin, sehingga pengantin yang menikah di KUA langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru usai akad nikah.

Hal yang sama juga dilakukan KUA Susoh, bahkan telah melakukan transformasi digital, dengan menerapkan sistem layanan menggunakan barcode sehingga memudahkan warga yang ingin mendapatkan layanan KUA, seperti pendaftaran nikah, pengurusan tanah wakaf, konsultasi perkawinan, dan lainnya.

“Ada juga KUA revitalisasi yang menunjukkan rumah moderasi beragama. Jadi, KUA digunakan bukan hanya pelayanan secara negara, tetapi juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yakni ruang konsultasi. Ada juga KUA yang membuka pengajian di siang hari, pengajian anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, layanan KUA di Aceh juga sudah terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu contoh, kata dia, dalam regulasi, pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dipungut biaya, sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya administrasi Rp600 ribu.

“Di luar itu, tidak ada lagi biaya. Jika ada pungli, kita akan tindak lanjuti. Kita tidak main-main dalam persoalan pungli ini. Jika ada, maka ini menjadi evaluasi kita,” ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 5.810 KUA telah terintegrasi dengan Simkah

Kemenag Aceh mencatat, pada 2021 melakukan revitalisasi dua KUA, yakni KUA Matang Kuli di Aceh Utara dan KUA Panton Reu di Aceh Barat.

Pada 2022 ada 17 KUA direvitalisasi, yakni KUA Sultan Daulat di Subulussalam, KUA Langsa Lama di Langsa, KUA Pante Raja dan Mereudu di Pidie Jaya, KUA Gajah Putih di Bener Meriah, KUA Kuala Pesisir di Nagan Raya, KUA Kuala Batee dan Susoh di Aceh Barat Daya.

Kemudian KUA Kota Juang di Bireuen, KUA Baktiya di Aceh Utara, KUA Batee di Pidie, KUA Julok di Aceh Timur, KUA Badar di Aceh Tenggara, KUA Sawang di Aceh Selatan, KUA Banda Raya dan Ulee Kareng di Banda Aceh, dan KUA Darul Makmur Nagan Raya.

Pada 2023, ada 16 KUA direvitalisasi, yakni KUA Banda Sakti dan Muara Dua di Lhokseumawe, KUA Simpang Kiri di Subulussalam, KUA Johan Pahlawan di Aceh Barat, KUA Lueng Bata di Banda Aceh, KUA Peudada dan Samalanga di Bireuen, KUA Muara Batu di Aceh Utara.

Baca juga: KUA Rokan Hilir jalankan sistem online

Selanjutnya KUA Pereulak dan Idi Rayeuk di Aceh Timur, KUA Tapaktuan di Aceh Selatan, KUA Gunung Meriah di Aceh Singkil, KUA Kejuruan Muda di Aceh Tamiang, KUA Bebesen di Aceh Tengah, KUA Blangkejeren di Gayo Lues, dan KUA Daru Hasanah di Aceh Tenggara.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024