pistol tersebut sempat berisi tujuh butir peluru
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara meringkus satu tersangka pencuri sepeda motor di kawasan tersebut karena kepemilikan senjata api jenis pistol, berinisial HS (22), Senin.

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan senjata api jenis pistol yang digunakan HS berjumlah satu pucuk aktif dalam posisi mengokang, dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter.

"Pistol tersebut diakui tersangka HS pernah diletuskan, sementara satu kali, saat mencuri sepeda motor di kawasan Pluit," kata Binsar di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Menurut Binsar, HS pernah meletuskan pistol sebanyak satu kali (satu peluru), karena aksi pencurian sepeda motor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu ketahuan dan diteriaki warga.

Karena aksinya berhasil digagalkan sebelum tersangka sempat membongkar kunci sepeda motor yang dijadikan sasaran pencurian, HS lalu meletuskan senjata api pistol revolver itu ke udara agar mudah melarikan diri.

Saat berhasil ditangkap, HS mengakui pistol tersebut diperoleh dari E, yaitu rekannya yang berhasil kabur saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka E kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana mengatakan pihaknya sudah mengajukan uji balistik ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengecek keaslian peluru yang digunakan HS dan E.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari HS, E membeli senjata api tersebut di Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta dari temannya E yang tidak dikenali oleh tersangka HS.

Pada saat E (DPO) melakukan pembelian pistol di Jabung, E memperoleh amunisi sebanyak tiga butir peluru. E kemudian menambah empat butir peluru yang disebut seharga Rp200 ribu (Rp50 ribu persatu butir peluru).
Setelah itu, E membawa pistol berisi tujuh butir peluru itu untuk ditunjukkan kepada rekan-rekannya: HS, I, dan R.

Lalu E menjajal pistolnya untuk ditembakkan ke udara sebanyak dua kali, sehingga peluru tersisa lima butir.

Menurut HS, pistol tersebut sempat berisi tujuh butir peluru lagi, karena E memberitahu HS bahwa dia telah membeli dua butir peluru di Jabung.

Tapi peluru-peluru itu sudah ditembakkan lagi ke udara sebanyak dua kali, sehingga kembali tersisa lima butir hingga saat ini.

Petugas Unit Reskrim Pademangan meringkus tersangka saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, tersangka HS dan E memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan pencuri sepeda motor B 3603 EZJ milik korban berinisial AS.

Namun karena mendapati tersangka membawa senjata api, polisi juga menjerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan musnahkan barang bukti narkoba dan senjata
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penembakan sopir di Kebayoran Baru
Baca juga: Dua penjambret ponsel bermodal senjata api mainan ditangkap polisi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024