Tidak tahu karena waktu itu yang memperkenalkan (dengan terdakwa) itu Anis...
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah diketahui akrab dengan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera.

"Dalam perjalanan waktu ke Walikota Makassar mengundang sarapan, beliau (Fathanah) bergabung di mobil, ada juga Anis Matta dan Fahri Hamzah, jadi kami satu mobil, saya agak kaget kenapa dia akrab dengan saya," kata Menteri Pertanian Suswono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Anis Matta saat pertemuan pada 2012 itu masih menjadi Wakil Ketua DPR dari faksi PKS sedangkan Fahri Hamzah adalah anggota DPR dari partai yang sama.

"Namun saat itu saya mengenal dia dengan nama Olong," tambah Suswono.

Suswono juga mengaku tidak tahu apakah mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq kenal baik dengan Fathanah.

"Tidak tahu karena waktu itu yang memperkenalkan (dengan terdakwa) itu Anis, setelah itu pernah juga bertemu (terdakwa) di Medan dan pernah minta foto, saya sebagai pejabat publik menganggapnya biasa," tambah Suswono.

Suswono kembali mengulang pernyataannya mengenai pertemuan di hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013  yang diatur Luthfi agar Suswono dapat bertemu dengan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, rekan Suswono di Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Soewarso, serta Fathanah.

"Pak Luthfi pernah mengeluh soal bercampurnya daging celeng di pasar, jadi dia mau menjembatani kalau ada info dari kalangan pelaku usaha, Pak Luthfi tidak pernah meminta supaya ada tambahan kuota impor daging, hanya mengatakan ada kekurangan suplai daging," kata Suswono.

Dalam pertemuan itu Suswono juga berdebat dengan Elizabeth mengenai data ketersediaan daging.

Suswono kemudian mengaku pernah menemui Luthfi bersama Fathanah di Kementerian Pertanian.

"Ada pak Luthfi menyuruh terdakwa mendampingi pengusaha dari Timur Tengah di kementerian karena terdakwa fungsinya sebagai penerjemah," ungkap Suswono.

Suswono juga mengaku tidak berkepentingan untuk mengetahui hubungan Fathanah dengan sejumlah tokoh penting PKS.

"Apa saudara tidak tergelitik dengan tokoh partai lain termasuk Anis Matta, Fahri Hamzah mengenai siapa terdakwa ini?," tanya ketua majelis hakim Nawawi Pomolango.

"Tidak, saya tidak terlalu punya kepentingan untuk tahu sosok beliau," jawab Suswono.

Suswono juga membantah bahwa Musyawarah Nasional PKS pada 2012 dibiayai oleh importir daging sapi atau pihak lain yang terkait Kementan.

"Tidak ada, kepada importir saya sudah mengatakan jangan meladeni pihak-pihak yang menyebut partai saya atau nama saya dan kepada dirjen saya juga mengatakan bahwa kalau ada pengusaha yang membawa nama partai tolak saja, termasuk ke Pak Luthfi saya terikat peraturan jadi tidak bisa terpengaruh," ungkap Suswono.

Fathanah didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013