Yogyakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia tetap memberlakukan aturan nama di tiket harus sama dengan nama kartu identitas penumpang yang akan berangkat.

"Aturan itu akan tetap berlaku. Apabila nama di tiket tidak sesuai identitas, maka calon penumpang akan ditolak naik kereta api," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi VI Yogyakarta Sumarsono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kartu identitas yang bisa digunakan tidak hanya KTP, tapi juga SIM, paspor, buku nikah, kartu keluarga, kartu pelajar, kartu mahasiswa, kartu tanda anggota TNI/Polri, kartu pegawai, kartu NPWP dan kartu kredit.

Aturan tersebut, lanjut Sumarsono, untuk meminimalisasi percaloan.

"Akhir-akhir ini banyak calon penumpang yang mencoba menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian hanya untuk bisa naik kereta api," katanya, dan untuk perkara ini petugas keamanan dan ketertiban stasiun akan memverifikasi dengan tanya jawab langsung kepada penumpang.

"Petugas akan memeriksa kartu identitas lain untuk pembanding," katanya dengan menyatakan selama masa Angkutan Lebaran 2013 terdapat sejumlah penumpang gagal berangkat karena menggunakan KTP palsu.

Selain untuk meminimalisasi praktik percaloan, kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai bukti perjanjian pengangkutan orang antara PT KAI dan penumpang selama di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga ke stasiun tujuan.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 pasal 167 tentang perkeretaapian, lanjut dia, PT KAI wajib mengasuransikan pengguna jasa yang telah memiliki tiket sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika nama penumpang tidak ada pada manifest, maka penumpang tersebut akan ditolak naik kereta dan tiket dinyatakan hangus, kata dia.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013