Jakarta, 1/8 (ANTARA) - Departemen Kehutanan didukung oleh para mitra (LSM, Lembaga Donor, Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, BUMN, Swasta) akan menyelenggarakan acara "Promosi Hasil-hasil Pembelajaran Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat" pada tanggal 10-11 Agustus 2006 di Gedung Manggala Wanabakti. Acara tersebut meliputi tiga kegiatan utama, yaitu semiloka "Praktik CBFM Menuju Kepastian Hukum", pameran "Hasil-hasil Pembelajaran CBFM", dan penyerahan CBFM Award oleh Menteri Kehutanan. Para mitra yang turut mendukung kegiatan "Promosi CBFM" adalah The Ford Foundation, Perum Perhutani, PT. Inhutani II, SGPPTF-UNDP, MFP-DFID, ICRAF, FKKM, GTZ, WWF, FWI. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management disingkat CBFM) merupakan paradigma baru pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat lokal serta berorientasi pada pengelolaan seluruh sumberdaya dan ekosistem dalam skala kecil. Paradigma sebelumnya adalah pengelolaan hutan yang berorientasi pada pengusahaan kayu dalam skala besar. Perubahan paradigma ke arah CBFM ini telah menjadi keinginan politik negara sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa: "Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktik-praktik pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat." Praktik-praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti Repong di Lampung, Tembawang, Simpunk, Lembo di Kalimantan, Parak di Sumatra Barat, Talun di Jawa, dan berbagai istilah lokal di tempat lainnya, memiliki nilai-nilai kearifan yang terbukti mampu melestarikan fungsi hutan. Inisiatif praktik CBFM ini pada dasarnya merupakan pengetahuan dan teknologi lokal yang dikembangkan masyarakat yang mempunyai ketergantungan hidup dan penghidupan kepada sumberdaya hutan. Di dalam praktik CBFM, masyarakat sekitar hutan berperan sebagai pelaku aktif pengelolaan hutan di lapangan. Sebagai pelaku aktif, masyarakat dapat berperan sebagai pelaku utama atau mitra dari pelaku pengelola serta mempeunyai peran yang jelas dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, praktik CBFM secara hukum masih sangat rentan, sehingga seringkali terkalahkan oleh kepentingan investor yang memiliki kekuatan akses terhadap modal. Sampai saat ini masih sedikit sekali praktik CBFM yang telah berhasil mendapat kepastian hukum secara formal dari pemerintah. Padahal kepastian hukum ini sangat penting, agar masyarakat secara mental mendapatkan ketenangan untuk menata dan merencanakan kegiatannya secara rasional, tertib, dan bertanggung jawab, karena keterjaminan hidup dan penghidupannya merupakan bagian tak terpisahkan dari kelestarian fungsi hutan itu sendiri. Oleh karena itu, berbagai pihak berinisiatif memfasilitasi masyarakat agar praktik CBFM tersebut mendapat pengakuan hukum dari pemerintah, baik dilakukan oleh LSM, lembaga penelitian, lembaga donor, perguruan tinggi bahkan perusahaan swasta dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Proses legalisasi praktik CBFM pertama kali dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan No.47/Kpts-II/1995 yang menetapkan kawasan hutan Krui seluas 29.000 ha sebagai kawasan dengan tujuan istimewa. Selanjutnya antara tahun 1998-2000, perizinan hutan kemasyarakatan diberikan secara bertahap. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.677/Kpts-II/1998, izin awal atau sementara diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada 22 kelompok masyarakat. Revisi PP 34/2002, PP 68/1998 dan PP18/1994 yang saat ini sedang dilakukan oleh Departemen Kehutanan pada dasarnya dalam rangka mendorong investasi terutama hutan tanaman dan lebih menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin (pro poor). Upaya revisi tersebut merupakan peluang untuk memperkuat landasan hukum bagi praktik-praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732 (T.AD001/B/W001/W001) 01-08-2006 17:58:44

Copyright © ANTARA 2006