Saya sangat mengapresiasi rencana Polri ini karena mereka (penyandang disabilitas) berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945
Purwokerto (ANTARA) - Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Tri Wuryaningsih mengapresiasi rencana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan merekrut penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara pada tahun anggaran 2024.

"Artinya memang Indonesia itu 'kan sedang menggaungkan masyarakat yang inklusif. Itu artinya terbuka untuk semua, termasuk penyandang disabilitas," kata Tri Wuryaningsih di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu.

Terkait dengan hal itu, dia menilai rencana Polri yang akan merekrut penyandang disabilitas tersebut merupakan terobosan untuk membawa Indonesia ke negeri yang inklusif, yang terbuka untuk semua, termasuk disabilitas.

"Toh nanti juga mereka (penyandang disabilitas)  penempatannya juga disesuaikan dengan kemampuan-kemampuannya, dengan kompetensinya. Jadi, saya kira ini langkah yang positif," ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Baca juga: Polri rekrut difabel menjadi ASN melalui Program Prioritas Kapolri

Dia mengharapkan langkah Polri tersebut dapat diikuti oleh instansi-instansi strategis lainnya termasuk instansi yang memiliki sekolah kedinasan.

"Saya sangat mengapresiasi rencana Polri ini karena mereka (penyandang disabilitas) berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," katanya. 

Dalam siaran pers Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (16/1), disebutkan Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara, sebagai salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warganegara. 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Baca juga: Polri pamerkan hasil karya seni disabilitas di Bandara Soetta

Terkait dengan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri, dia mengatakan hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Bahwa tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, dimana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," katanya.

Menurut dia, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Irjen Dedi pun menyebutkan tiga negara maju yang menjadi referensi karena menerima polisi dari golongan disabilitas, yakni Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Perekrutan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 untuk penyandang disabilitas dibuka mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Polri.

Baca juga: Polri komitmen berikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas

 
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024