Palu (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah(Sulteng) menyita dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam hasil penindakan selama satu pekan pada Januari 2024.

"Pengungkapan dua kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan pengungkapan pertama kali dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 yang berlokasi di jalan Imam Bonjol, Palu Barat dengan tersangka inisial M (38) dan beralamat di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.

"Pengungkapan kedua yakni pada tanggal 10 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Toli-toli dengan tersangka berinisial J (37) yang merupakan warga Kecamatan Galang dan E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Toli-toli," ujarnya.

Djoko mengungkapkan bahwa tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara menggunakan kapal Pelni KM Sabuk Nusantara.

Kemudian saat digeledah, tas ransel yang dibawa oleh tersangka ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga langsung dilakukan penangkapan kepada keduanya.

"Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng," katanya.

Ia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Baca juga: Polda Sulteng ungkap 32 kasus narkoba periode September-Oktober
Baca juga: Polda Sulawesi Tengah ungkap sindikat narkoba jaringan Internasional
Baca juga: Ditresnarkoba Polda catat 230 kasus narkoba terjadi di Sulteng

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024