Kita harus bisa memastikan bahwa layanan yang kita berikan berkualitas tinggi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
 
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaian layanan ruang laut dinilai telah memenuhi standar internasional.
 
“Kita harus bisa memastikan bahwa layanan yang kita berikan berkualitas tinggi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
Lebih lanjut, Victor juga meminta agar seluruh jajarannya dapat melaksanakan, menjaga dan mempertahankan mutu layanannya mengingat sertifikat yang telah diterima ini dapat dibatalkan apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai.
 
“Saya mengingatkan kepada seluruh tim agar terus melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ke depan, saya juga mendorong agar seluruh unit kerja untuk melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Bribery (Penyuapan),” ucap Victor.
 
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2022 dan 2023 Ditjen PKRL melalui 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah memperoleh pengakuan manajemen mutu berstandar internasional dalam bentuk Sertifikat ISO 9001:2015.
 
Adapun 6 UPT tersebut yakni BPSPL Padang, BPSPL Pontianak, BPSPL Makassar, BKKPN Kupang, LPSPL Serang dan LKKPN Pekanbaru.
 
Sementara itu, Direktur PT QAI Indonesia Joko Nursapto selaku auditor yang menyerahkan Sertifikat ISO 9001:2015 menerangkan terdapat tiga ruang lingkup dalam sertifikasi ini yaitu Persetujuan KKPRL Berusaha, Persetujuan KKPRL Non Berusaha dan Konfirmasi KKPRL.
 
“ISO 9001:2015 ini menjadi sebuah kendaraan bagi Ditjen PKRL untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan proses bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa ISO dapat digunakan sebagai upaya perbaikan terhadap proses kinerja guna memastikan standar dan kompetensi personil telah dijalankan termasuk pada fungsi administrasi dan pengawasan.
 
Joko mendukung jika ISO 9001:2015 diintegrasikan dengan ISO 37001:2016 untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.


Baca juga: KKP gandeng organisasi asal China optimalkan tata ruang laut Indonesia
Baca juga: KKP siapkan teknologi digital dalam pengelolaan ruang laut
Baca juga: KKP siapkan langkah integrasi rencana tata ruang kawasan di IKN

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024