Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan tidak menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) secara keseluruhan, tetapi hanya menolak pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan naskah kesepahaman (MoU) Perdamaian RI-GAM Helsinki. "Kita harus realistis bahwa pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan MoU tetap dipertahankan, tetapi pasal-pasal yang tidak sesuai akan kita tolak dan segera direvisi," kata Wakil juru bicara GAM, Munawarliza Zein kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa. Ia menilai, masih banyak terdapat pasal-pasal dalam UU PA yang bertentangan dengan semangat MoU, sehingga pihak GAM akan mengajukan keberatan kepada tim Aceh Monitoring Mission (AMM). Dikatakannya, sehubungan dengan itu, pihak GAM telah membentuk tim yang terdiri dari lima orang, yakni Bakhtiar Abdullah, Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Faisal Putra dan Taufik Abda, untuk melakukan dialog dan minta pengarahan kepada penasehat perunding GAm di Helsinki, Dr. Damien Kingsbury, untuk membahas UU PA. Tim tersebut sudah berangkat ke Malaysia beberapa hari lalu untuk bertemu Damien Kingsbury guna mebicarakan UU PA. "Tim GAM tersebut terpaksa melakukan pertemuan di Malaysia, karena Damien dilarang masuk ke Indonesia. Kita maunya pertemuan tersebut di Aceh," ujarnya. Munawar menyatakan, dari hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke Komisi Keamanan Bersama (CoSA) Aceh Monitoring Mission (AMM) di Banda Aceh. "Dalam pertemuan CoSA itulah pihak GAm akan menyampaikan keberatan terhadap pasal-pasal UU PA yang bertentangan dengan MoU," ujarnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006