Sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor industri pengolahan sebesar 48,72 persen disusul sektor perdagangan sebesar 18 persen dan sektor pemerintahan sebesar 10,8 persen
Sidoarjo (ANTARA) - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) pada 2023 sebesar Rp28,408 triliun atau 103,35 persen dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp27,488 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu mengatakan capaian penerimaan pajak 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

"Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut," katanya.

Ia mengatakan, pada 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," katanya.

Ia mengatakan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp15,33 triliun atau 53,99 persen dari realisasi penerimaan.

"Sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor industri pengolahan sebesar 48,72 persen disusul sektor perdagangan sebesar 18 persen dan sektor pemerintahan sebesar 10,8 persen," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

"Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 baik orang pribadi maupun Badan tanpa menunggu sampai batas akhir waktu pelaporan," ucapnya.

Baca juga: Hiswana Migas Madiun-DJP Jatim II gelar sosialisasi pajak ke agen LPG

Baca juga: Kantor Pajak Jatim blokir serentak rekening penunggak pajak

Baca juga: Kanwil DJP Jatim II: Pelaporan SPT tahunan PPh badan capai 53.185

Baca juga: Kanwil DJP Jatim II tangkap pengemplang pajak Rp2,5 miliar

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024