Anggaran yang diterima oleh DLH Rejang Lebong ini digunakan sesuai dengan tupoksi ialah untuk penanganan sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima dana fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,5 miliar dalam program penanganan kasus stunting di daerah itu.

Kepala DLH Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya dalam program penanganan stunting memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih agar tidak ada penumpukan sampah yang berpotensi menyebarkan penyakit bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Ganjar tawarkan program 1 Desa 1 Faskes 1 Nakes untuk cegah stunting

"DLH Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat bagian dana fiskal dari pemerintah pusat dalam program penanganan stunting, kami mendapatkan alokasi sebesar Rp1,5 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, dana fiskal yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2023 sebesar Rp5,7 miliar, di mana salah satu penerimanya ialah DLH Rejang Lebong sebagai salah satu OPD yang dilibatkan dalam penanganan stunting di Kabupaten Rejang Lebong.

Anggaran yang diterima oleh DLH Rejang Lebong ini, kata dia, digunakan sesuai dengan tupoksi ialah untuk penanganan sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

Dana fiskal ini digunakan pihaknya untuk pengadaan armada sampah seperti gerobak motor roda tiga sebanyak lima unit, kemudian satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Kemudian pengadaan fasilitas penanganan sampah lainnya berupa tong sampah dari drum sebanyak 325 unit. Selanjutnya pengadaan kotak sampah warna sebanyak 160 unit, serta 20 unit kotak sampah luar ruangan kapasitas 1.000 liter.

Baca juga: Anies sebut solusi "stunting" bukan hanya makan siang dan susu gratis

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi menyatakan daerah itu pada akhir 2023 lalu menerima kucuran dana fiskal dari pemerintah pusat untuk penanganan stunting sebesar Rp5,7 miliar.

"Dana Fiskal yang diterima Kabupaten sebesar Rp5,7 miliar itu secara bertahap sudah masuk ke rekening kas daerah sekitar 50 persen, dan sudah ada beberapa OPD yang akan menggunakannya," jelas dia.

Dana fiskal itu sendiri diberikan pemerintah pusat atas keberhasilan Kabupaten Rejang Lebong menurunkan angka stunting dari 26 persen pada 2021 lalu menjadi 20,2 persen tahun 2022, dan tahun 2023 di angka 16 persen.

Penyaluran dana fiskal ini, kata Yusran, pada awal Tahun 2024 sudah dikucurkan 50 persen, di mana dari jumlah itu wajib sudah terserap 20 persen yakni melalui DLH Rejang Lebong berkisar Rp1,5 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan penanganan sampah dan penyehatan lingkungan.

Baca juga: Kepala BKKBN: Audit kasus stunting jawab akar permasalahan kesehatan

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024