Di situ diatur diskotek, klub malam 40 persen. Sedangkan sirkus, biliar dari 20 persen jadi 10 persen.
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memastikan tidak ada protes dari pelaku usaha terkait besaran pajak yang baru.

Kepala Bapenda Kota Surakarta sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Tulus Widajat, di Solo, Kamis, mengatakan tarif tersebut sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

"Di situ diatur diskotek, klub malam 40 persen. Sedangkan sirkus, biliar dari 20 persen jadi 10 persen," katanya pula.

Meski demikian, dia mengakui, ada kenaikan besaran pajak untuk karaoke, yakni dari 35 persen menjadi 40 persen.

"Naiknya 5 persen per 1 Januari 2024 sesuai undang-undang, karena UU minimal 40 persen, ya sudah kami naikkan jadi 40 persen," katanya lagi.

Ia mengatakan tidak ada protes dari pengelola karaoke terkait kenaikan besaran pajak tersebut. “Protes nggak ada langsung ke saya," katanya.

Sementara itu, menurut dia lagi, penurunan pajak di beberapa sektor, seperti sirkus dan biliar dari 20 persen menjadi 10 persen berpotensi mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

Tulus mengatakan perubahan pajak itu sesuai perda yang baru Nomor 14 Tahun 2023, di mana khusus tarif pajak atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam dan bar dan spa ditetapkan besarnya 40 persen.

"Ini potensi kami hitung kemarin turun Rp8 miliar, sedangkan retribusi turun Rp4 miliar," katanya pula.
Baca juga: Kadin berharap peninjauan terkait naiknya pajak hiburan di Papua
Baca juga: Pemkab Badung Bali merumuskan kebijakan pengurangan pajak hiburan

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024