Kami berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang....
Jayapura (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Papua berharap adanya peninjauan ulang kebijakan terkait pajak hiburan yang mengalami kenaikan hingga 75 persen di Bumi Cenderawasih.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua Ronald Antonio Bonai, di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya menilai kenaikan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha.

“Kami berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang, mengingat para pelaku usaha ini baru mulai bangkit akibat dari pandemi COVID-19 lalu,” katanya.

Menurut Ronald, dengan kenaikan hingga 75 persen ini bisa jadi berdampak pada pemberhentian karyawan serta yang lebih parah penutupan pelaku usaha.

“Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40 hingga 75 persen sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah itu, perlu dilakukan peninjauan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya sangat mendukung adanya kenaikan ini, namun Kadin berharap jangan sampai terlalu naik karena dengan pajak yang begitu besar akan memberatkan pelaku usaha khususnya pengusaha hiburan.

“Kami melihat khususnya di Kota Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua hidup dari sektor jasa tentu akan berdampak dengan kenaikan pajak hiburan yang sangat besar,” katanya lagi.

Dia menambahkan, untuk itu pihaknya sangat berharap sekali pemerintah perlu mengajak para pelaku usaha di sektor jasa atau tempat hiburan untuk duduk bersama dan berdiskusi soal kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda
Baca juga: Pengamat: Pajak hiburan 40-75 persen dampak negatif ke ekonomi daerah


Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024