Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PPP, Iedil Suryadi, mendesak direksi PT PLN membatalkan tender pemancangan proyek PLN PLTU di Labuhan Angin Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), karena melanggar Keppres No 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. "Kita desak pemerintah membatalkan proyek PLN PLTU karena diduga ada praktek KKN dengan perusahaan asing yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut," kata Iedil Suryadi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu. Menurut Iedil Suryadi, semestinya pengerjaan proyek PLN PLTU dilakukan oleh perusahaan lokal, sesuai dengan Keppres tersebut. Tetapi pada kenyatannya dikerjakan oleh subkontraktor asing, yaitu PT Inti Steel Oriental dari Shanghai China. "Subkontraktor memperoleh izin pengerjaan proyek tersebut dari BKPM dengan No. 362/2003, yang bergerak dibidang perdagangan ekspor impor dan pembangunan perumahan. Jadi perusahaan itu sudah pasti tidak menguasai proyek pelistrikan dan itu menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan," katanya. Wakil Ketua Komisi VI DPR dari F-PG, Lili Asdjudireja, meminta Direksi PT PLN agar melakuan tender ulang pengerjaan proyek senilai Rp2 triliun itu, agar tidak dikuasasi oleh perusahaan modal asing (PMA). "Saya minta tender ulang harus dilakukan," kata Lili yang membidangi masalah penanaman pmodal itu. Penegasan itu disampaikannya berkaitan dengan pengaduan anggota Asosiasi Kontraktor Pemancangan Indonesia, dalam hal ini CV Semarang Pondasi Jaya bahwa tender itu dimenangkan oleh perusahaan asing. Dia mengingatkan PT PLN perlu hati-hati karena berdasar pengaduan anggota asosiasi itu ternyata diketahui subkontraktor yang memenangkan tender itu tidak bergerak dibidang pelistrikan, tetapi perusahaan dibidang perumahan dan perdagangan. PLN harus membatalkannya dan memberikan kesempatan kepada kontraktor nasional yang berkualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. "PMA tidak boleh merebut porsi pekerjaan kontraktor lokal, karena ini melanggar peraturan yang ada," kata Lili. Temukan kejanggalan Pimpinan CV Semarang Pondasi Jaya Bambang Suhari menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Direksi PT PLN Pusat di Jakarta pada 25 Juli 2006, karena adanya kejanggalan pekerjaan proyek listrik di Labuan Angin Sibolga di Tapanuli Tengah Sumut senilai Rp 2 triliun itu. Pada awalnya China National Machinery Export and Import Corporation (CMEC) sebagai kontraktor utama proyek listrik tersebut, menyepakati ketentuan semua nilai total kontrak civil work, seperti penimbunan, pembuatan jalan, pagar dan saluran, suplai tiang pancang, pemancangan darat-laut, pengerjaan concrete dan pengerjaan bangunan. Namun ternyata yang memenangkan kontrak kerja pekerjaan pemancangan adalah subkontraktor CMEC yakni PT Inti Steel Oriental yang tidak menguasai teknik pemancangan. Akibatnya PT Inti Steel Oriental mendatangkan kontraktor pancang dari Shanghai China untuk mengerjakan proyek listrik tersebut. Dengan demikian, kata Bambang, PT PLN dikelabui oleh CMEC dengan mengikutsertakan PT Truba sebagai pelaksanaan subkontraktor berbendera perusahaan nasional. Pasalnya, PT Inti Steel Oriental sama dengan CMEC merupakan PMA. Fakta ini menunjukkan PMA merebut pekerjaan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) dan ini sangat merugikan kontraktor lokal. Apalagi PMA itu memperkerjakan sekitar 100 orang tenaga kerja asing sehingga menambah beban pengangguran bahkan mempersulit keadaan ekonomi dalam negeri. Dia berharap Direksi PT PLN Pusat memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal mengerjakan proyek listrik di Sumut tersebut, sesuai dengan isi perjanjian kontrak kerja yang disepekati antara PT PLN dan CMEC. (*)

Copyright © ANTARA 2006