Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat, penggiat media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan berita bohong.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," katanya.

Menurut Truno, penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya kepada media.

Namun, Truno belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kapan dan dimana waktu penangkapan dilakukan.

"Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Truno.

Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial, lewat surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.

Dalam surat penangkapan yang tersebar itu, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, bahwa dilakukan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di media sosial miliknya rekaman suara percakapan soal pejabat mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Baca juga: Polri imbau masyarakat jaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024
Baca juga: Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Baca juga: Polri kantongi izin Kemenpan RB bentuk Ditsiber di 8 polda

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024