Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut hak-hak dasar anak korban dan anak berkonflik dengan hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru, Riau, harus tetap terpenuhi.

"Kami mendorong agar kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan peristiwa ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak berkonflik dengan hukum.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemulihan bagi kedua anak pascakejadian penting untuk dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan.

Baca juga: KemenPPPA lakukan pendampingan korban kekerasan seksual di Rokan Hulu

Baca juga: Kak Seto mediasi perkara dugaan kekerasan seksual anak TK di Pekanbaru

Baca juga: Kak Seto kunjungi anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru


"Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut," katanya.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pengampu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru dalam upaya penanganan dan pendampingan.

"Berbagai langkah telah dilakukan, di antaranya konfirmasi dan edukasi kepada pihak sekolah, konfirmasi dan assessment kepada anak berkonflik dengan hukum, anak korban, dan orang tua keduanya," kata Nahar.

Kemudian dilakukan pendampingan visum dan pemeriksaan kesehatan anak korban, pendampingan psikologi bagi anak korban dan anak berkonflik dengan hukum, pendampingan dan edukasi hukum kepada orang tua anak korban dan anak berkonflik dengan hukum, serta mediasi kedua belah pihak.

Baca juga: KemenPPPA upayakan pendampingan psikologis korban kekerasan seksual

Baca juga: KPPPA: Anak korban kekerasan seksual guru di Yogyakarta bisa trauma

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024