Tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Bengkulu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjamin penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Kerja sama itu, khususnya Jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite bagi masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran.
 
"Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Jumat.
 
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator tentunya senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
 
"Kami sangat mendukung adanya kerja sama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah," kata dia pula.
 
Kemudian, menurut Nikho lagi, Pertamina berharap melalui kerja sama tersebut, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya.
 
Selain itu dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
 
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi," ujarnya lagi.
 
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, menurutnya, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
 
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
 
"Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya yaitu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
 
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain seperti pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan surat rekomendasi.
 
“Diharapkan juga dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik, dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP," katanya lagi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi. Selanjutnya, kata dia pula, telah dilakukan analisa dan rapat dengan para bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.
 
"Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat dipetakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini,” ujar Rohidin.
Baca juga: BPH Migas: kuota solar subsidi 2024 capai 19 juta KL antisipasi Pemilu
Baca juga: Bengkulu-BPH Migas rancang kerja sama awasi distribusi BBM subsidi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024