Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendampingi partai politik (parpol) untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat.

"Ya, ini memang sudah kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara dengan pimpinan partai politik dan juga stakeholder yang ada di wilayah DKI, bahwa mulai tanggal sekarang nih sampai beberapa hari ke depan itu melakukan penertiban secara bersama-sama," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat ditemui di lokasi pada Jumat.

Roup mengatakan bahwa APK yang dirapikan utama, APK yang mengganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki.

"Terutama apa namanya baliho atau spanduk-spanduk yang dari sisi keselamatan orang itu mengganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki," kata Roup.

Adapun penertiban APK di Jakbar dilakukan di dua lokasi utama, yakni flyover Pesanggrahan dan sepanjang Jalan Panjang.

"Ya, kita mulai dari titik ini Flyover Pesanggrahan langsung menyusur Jalan Panjang, sampai selesainya aja nanti ya," tutur Rouf.

Roup mengatakan hampir semua parpol hadir dalam penertiban APK tersebut, meski tetap ada sebagian kecil parpol yang tidak hadir.

"Ada beberapa, satu dua partai yang enggak bisa ikut tapi mereka juga sudah setuju, sudah sepakat karena memang sudah ada pertemuan dari sebelumnya," kata Roup.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni merapikan APK yang masih layak dan mencopot APK yang sudah menjadi sampah.

"Perapian ada dua kategori, pertama kalau yang memang masih bisa dibetulkan, kita betulkan bersama dengan partai politik yang ikut, kedua kalau itu sudah rusak dan sudah sangat jadi tumpukan sampah, nah itu kita bersihkan," ucap Roup.

Baca juga: Pemkot Jakpus inisiasii tertibkan APK pelanggar aturan

Baca juga: Bawaslu dan Pemda dinilai harus berani tertibkan APK

Baca juga: Parpol diimbau tertibkan sendiri APK di zona terlarang


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024