Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta memperbolehkan 15 titik untuk lokasi kampanye terbuka bagi peserta Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan ada 15 titik yang dibolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka, antara lain Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, Lapangan Pencengan Temon, dan Lapangan Bendungan Wates.

Lalu Lapangan Tayuban Panjatan, Lapangan Klampok Galur, Lapangan Jatirejo Lendah, Lapangan Sukoreno Sentolo, dan Lapangan Pengasih.

Lima lainnya adalah Lapangan Anjir Kokap, Lapangan Pendowoharjo Girimulyo, Lapangan Kembang Nanggulan, Lapangan Sidowayah Samigaluh, dan Lapangan Dekso Kalibawang.

"Peserta pemilu wajib mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo jika hendak menggunakan lokasi yang sudah ditetapkan tersebut," kata Budi.

Ia mengatakan KPU dan Bawaslu Kulon Progo pun juga perlu mendapatkan pemberitahuan. Izin ke Polres Kulon Progo tersebut kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu Kulon Progo.

"Hal ini sudah kami sampaikan kepada penghubung partai politik saat melakukan konsolidasi pelaksanaan kampanye terbuka," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan kampanye terbuka dijadwalkan berlangsung mulai Minggu (21/1) hingga 7 Februari mendatang. Menurut jadwal tersebut, di hari pertama ada delapan parpol yang melaksanakan kampanye.

"Parpolnya adalah Gerindra, Golkar, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, dan Gelora," kata Ria.

Namun demikian, lanjut Ria, KPU Kulon Progo belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh parpol.

Jadwal terkait kampanye terbuka bagi parpol di wilayah Kulon Progo sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2024.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan atau tembusan pemberitahuannya," katanya.

Ia menjelaskan jika peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye rapat umum atau terbuka wajib menyampaikan pemberitahuan. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Ria, surat pemberitahuan disampaikan ke kepolisian. Surat tersebut harus diberikan setiap sebelum kampanye mulai dilaksanakan.

"Salinan pemberitahuannya lalu disampaikan ke KPU dan bawaslu," katanya.

Baca juga: KPU berikan keleluasaan H-3 penutupan kampanye terbuka Pemilu 2024
Baca juga: KPU-Polri intensifkan komunikasi jelang kampanye terbuka

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024