Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wawan Suhawan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penjualan sembako murah bagi warga miskin atau berpenghasilan rendah.

“Pelaksanaannya harus tepat sasaran untuk orang-orang yang berhak dan juga harus dipermudah,” kata Wawan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Wawan mengapresiasi program sembako murah karena masyarakat sebagai penerima manfaat cukup membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan sembako seharga Rp130 ribu.

Kendati demikian, dia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuat mekanisme pembelian sembako murah.

Salah satu caranya, menurut dia, setiap kelurahan mendata warga yang dinilai berhak membeli sembako murah lalu memberikan kupon untuk ditukar. "Sehingga diharapkan manfaat sembako murah ini dapat dirasakan merata oleh warga," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gelar sembako murah di Duren Sawit
Baca juga: Pemprov DKI siapkan program pasar murah di 44 kecamatan pada 2024


Selain itu, ia juga meminta lokasi penjualan sembako murah tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor kelurahan, namun juga di tingkat Rukun Warga (RW) atau di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Banyak masyarakat rumahnya yang jauh. Untuk sampai di kelurahan perlu naik kendaraan dan mengeluarkan ongkos," tuturnya.

Dalam program sembako murah seharga Rp100 ribu, masyarakat bisa mendapatkan lima kilogram beras, satu liter minyak goreng, satu kilogram gula pasir dan dua kilogram tepung terigu.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pilihan untuk membeli secara satuan alias eceran dengan harga Rp50 ribu untuk beras empat kilogram, Rp25 ribu untuk dua liter minyak goreng, dan Rp15 ribu untuk satu kilogram gula.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan program pasar murah di 44 kecamatan pada 2024 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Angka 44 kecamatan itu target, bisa saja kami perluas," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024