Tersangka juga buronan Polres Depok
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pelaku pembunuhan berinisial AA (20) juga berstatus buronan di Polres Depok, Jawa Barat.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Laporan pertama yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kemudian laporan kedua yaitu korban berinisial NH (23) yang di laporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.
Baca juga: Pembunuhan di Depok, korban dan pelaku kenal sejak empat bulan lalu
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " ucapnya.
Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA.
Rekonstruksi rencananya akan digelar di kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Belacus Gang. H. Daud No C18 A1 Rt 004/005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pada Selasa (23/1).
"Untuk lebih jelasnya, setelah rekonstruksi besok, kita akan dalami lebih lanjut, " ucapnya.
Baca juga: Polisi sebut pelaku pembunuhan di Depok pernah tersangkut kasus lain
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
"Awal kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial, namun belum pernah bertemu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
"Kemudian pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ajak korban untuk ngopi bareng dan diminta dijemput di rumahnya," katanya.
Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024