Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar 10 persen plus inflasi maksimal untuk perusahaan umum.

Sementara kenaikan UMP untuk perusahaan padat karya hanya lima persen plus inflasi, katanya usai Rapat Koordinasi tentang UMP di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.

"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan bukan karena tekanan," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan kenaikan UMP tersebut diharapkan tidak berlebihan bagi dunia usaha dan tidak sampai mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Muhaimin juga mengatakan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah harus mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan soal kenaikan dan besaran UMP.

"Agar gubernur tidak menetapkan upah berdasarkan selain apa yang menjadi ketentuan yang ada, sehingga inpres ini ada batasan-batasan tentang maksimal kenaikan dan tidak berlebihan," katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan ditandatangani pada Kamis (29/8).

Muhaimin mengatakan tuntutan buruh kepada pemerintah untuk UMP 2014 sebesar Rp3,7 juta tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Dia juga meminta agar kebijakan UMP tersebut tidak dipolitisasi.

"Kita masih membutuhkan rakyat untuk bekerja untuk masa yang akan datang. Dia dikasih upah murah sementara, tetapi dikasih tambahan dalam situasi ekonomi yang sulit," katanya.
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013