Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Bripka Farid Fudin menilang mobil Ferrari warna kuning bernomor polisi B-430-SCD yang dikemudikan pria berinisial JKN, warga Kembangan, Jakarta Barat, karena menerobos jalur busway di jalur Permata Hijau, Jakarta Selatan, kemarin (28/8).

"Sudah kita tilang terhadap pengemudi mobilnya," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo di Jakarta, Kamis.

Sambodo menyebutkan Kepala Korps Lalu lintas Polri, Irjen Puji Hartanto memberikan penghargaan kepada Farid karena telah menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pengendara yang melanggar ketentuan.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono meminta polisi lalulintas  berani menindak pengendara mobil mewah yang melanggar aturan.

Menurut dia, tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan pengendara mobil menerobos jalur busway. "Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya," ujar Hindarsono.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013