Sekitar 300—400 kWh listrik yang dihasilkan, dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional PLTSa Bantar Gebang.
Bekasi (ANTARA) - Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang Harun Al Rasjid menyebutkan PLTSa Bantar Gebang menjadi proyek percontohan pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

"Jadi, ini sebagai percontohan untuk 12 kota besar yang akan menggunakan atau membangun PLSTa," tutur Harun saat ditemui di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/1).

Harun menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat memproduksi listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan sampah kayu dalam sehari.

"Kapasitasnya 100 ton per hari untuk sampah. Begitu pula listrik yang dikeluarkan dan yang dikeluarkan 750 kilowatt," kata Harun. ​​​​​

Sekitar 300—400 kWh listrik yang dihasilkan, menurut Harun, dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional PLTSa Bantar Gebang.

Pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada tanggal 12 April 2018.

Peraturan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), kata dia, bisa mengurangi volume sampah secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Berdasarkan ketentuan itu, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, kata dia, dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi dalam membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Baca juga: PLTSa Bantar Gebang hasilkan listrik 783,63 MWh pada 2020
Baca juga: Penggunaan PLTSa diyakini perpanjang "masa hidup" TPST Bantar Gebang

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024