Dua orang merupakan pelaku utama yang terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,"
Garut (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Garut tembak dua dari enam anggota berandalan bermotor "XTC" yang melakukan tindak kekerasan dan pencurian di wilayah kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dua orang merupakan pelaku utama yang terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Kepala Satuan Reskrim, AKP Dadang Garnadi saat ekpose penangkapan berandalan bermotor di markas Polres Garut, Kamis.

Pelaku yang ditembak petugas yakni Rian (18) dan Aris (24) serta pelaku lainnya yang berperan membantu yakni Andri (26), Luthfi (19), Apipudin (21), dan Handri (24) ditangkap ditempat berbeda, Rabu (28/8) malam.

Mereka merupakan kelompok bermotor bernama "XTC" yang melakukan kekerasan dan pencurian di wilayah Garut Kota dan Sukadana, Kecamatan Tarogong, 4 Agustus 2013 pada malam bulan puasa.

Aksi pelaku itu menyebabkan empat orang korban berstatus pelajar SMP mengalami luka karena terkena tusukan dan sabetan senjata tajam berupa pisau dan golok.

"Mereka ini menyerang empat orang status pelajar SMP yang baru pulang tarawehan kemudian dibacok, ditusuk, lalu helm korban diambil," kata Dadang.

Ia menuturkan, para pelaku awalnya meyebar untuk mencari musuh berandalan bermotor lainnya dengan menyusuri sejumlah kawasan di wilayah kota Garut dan Tarogong.

Namun diperjalanan, kata Dadang bertemu dengan empat korban mengendarai sepeda motor kemudian menyerang dan menganiaya korban yang berujung dengan perampasan helm milik korban.

"Korban ini salah sasaran pelaku, jadi pelaku ini untuk membalas dendam yang berujung aksi penganiayaan dan pencurian," katanya.

Aksi pelaku tersebut, kata Dadang, berhasil terungkap setelah mendapatkan rekamanan CCTV salah satu toko di wilayah Sukadana berikut keterangan saksi dan korban.

Hasil penyelidikan tersebut, lanjut Dadang, identitas pelaku diketahui hingga dapat ditangkap di rumah pelaku serta saat berkumpul dengan kelompoknya di pinggir jalan wilayah kota Garut.

"Perbuatan pelaku itu terekam CCTV salah satu toko di jalan, dari sana kita dapat mengetahui motor pelaku dan identitasya," jelas Dadang.

Akibat perbuatannya itu para pelaku mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 Jo KUHPidana dengan acanaman hukuman sembilan tahun penjara.

(KR-FPM/Y003)

Pewarta: Feri P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013