Begitu tidak ada rencana, kita bisa katakan tambang itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya perencanaan di sektor pertambangan untuk keberlanjutan lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

"Jadi kunci dari tambang itu adalah rencana. Begitu tidak ada rencana, kita bisa katakan tambang itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik," kata Inspektur Tambang Madya/Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, Sulistiyohadi dalam diskusi daring "Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Sulistiyohadi menyampaikan kegiatan tambang merupakan salah satu bentuk kegiatan ekstraktif, di mana untuk sementara waktu merusak alam dan lingkungan untuk kegiatan pertambangan.

Namun demikian, hal terpenting dalam kegiatan tambang yaitu memenuhi ketentuan keselamatan tambang, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui kegiatan reklamasi atau pascatambang.

Dalam perizinan tambang, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang.

Pelaksanaan reklamasi wajib memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi atau melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas, sesuai peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Jangka panjangnya harus sudah ditentukan nanti akan jadi apa setelah kegiatan tambang selesai. Ini persyaratan teknis yang perlu rencana jangka panjang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya perencanaan pertambangan dengan melibatkan pemerintah daerah, baik itu melalui kegiatan reklamasi agar tahapan usaha pertambangan dapat kembali menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain itu, kegiatan pascatambang yakni kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di wilayah pertambangan.

"Kalau reklamasi lebih ke upaya teknis, tetapi pascatambang juga memuat pemulihan fungsi sosial masyarakat yang ada di wilayah pertambangan," katanya.

Diketahui, Kementerian ESDM mencatat pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.920,77 hektare (ha) sepanjang 2023. Realisasi reklamasi lahan tambang pada 2023 tersebut melebihi target sebesar 111,95 persen dari target 7,075 hektare.


Baca juga: Freeport siapkan 370 juta dolar AS untuk hijaukan lahan bekas tambang
Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan
Baca juga: PT Timah kembangkan tanaman sagu di bekas tambang basah

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024