Makassar (ANTARA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merespons penyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 asalkan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena jabatannya memang dipilih.

"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh," kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Setelah mengikuti kampanye terbatas di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Zulhas menyatakan pejabat yang meskipun menduduki jabatan publik dan jabatan politik ya bisa mendukung.

"Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu nggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa," tuturnya kepada wartawan.

Zulhas menyatakan jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya," ujar dia yang kini menjabat Menteri Perdagangan.

Saat ditanyakan dalam kabinet kerja Jokowi diisukan ada beberapa yang akan mengundurkan diri sebagai menteri, kata dia, itu hak mereka apakah mau mundur atau tetap bersama-sama mendampingi Presiden Jokowi sampai masa jabatannya selesai.

"Haknya orang, karena menteri itu hak prerogatif presiden. Saya misalnya mau mundur, saya mengajukan surat. Tapi, mengangkat atau memberhentikan hak prerogatif presiden karena yang mendapat daulat mandat itu presiden yang terpilih," ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024