Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyiapkan dua lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terkait adanya rencana hibah fasilitas pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana memberikan hibah fasilitas pengolahan  limbah B3 ke Provinsi Lampung, dan kami tengah koordinasikan tentang rencana hibah ini," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan dalam upaya mempersiapkan rencana hibah fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan dua lokasi penempatan fasilitasnya.
 
"Ada dua lokasi yang nanti kita tentukan sebagai tempat pengelolaan limbah B3 hibah dari kementerian. Ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut karena memang harus ditempatkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.

Baca juga: KLHK lanjutkan penanaman serentak hingga April 2024

Baca juga: KLHK: Realisasi rehabilitasi hutan dan mangrove seluas 185.010 ha

Baca juga: Kinerja pengelolaan hutan lestari 2023 lebihi target
 
Dia menjelaskan dengan adanya hibah fasilitas pengelolaan limbah B3 itu akan membantu mengurangi kendala pembiayaan pengelolaan limbah yang cukup tinggi karena dilakukan di luar daerah.
 
"Selama ini pengelolaan limbah B3 sudah cukup baik karena industri memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya. Akan tetapi memang pengelolaan limbah tersebut dilakukan di luar daerah seperti di Jawa Barat ataupun Banten, jadi membutuhkan biaya yang tinggi," ucapnya.
 
Menurut dia, dengan melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik maka dapat membantu pengurangan emisi gas rumah kaca di Provinsi Lampung. Dan dengan mengelola di dalam daerah dapat mengurangi pembiayaan.
 
"Dengan koordinasi lebih lanjut mengenai penentuan lokasi penempatan hibah fasilitas pengelolaan limbah B3, diharapkan dapat mendapatkan lokasi yang tepat untuk menempatkan fasilitas pengelolaan limbah," tambahnya.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hibah fasilitas pengelolaan limbah B3 untuk mengurangi berbagai kendala pengelolaan limbah tersebut, salah satunya atas tingginya biaya pengelolaan karena daerah masih menggunakan jasa pengolah limbah yang berada di luar daerah.

Baca juga: KLHK: Indonesia berhasil turunkan 38 persen sampah laut

Baca juga: Gandeng KLHK, akhirnya Gorontalo miliki pengolahan limbah B3 medis 

Baca juga: Dibuang dari kapal, sampah plastik asing nyampah di Pantai Natuna

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024