Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Boven Digul..."
Jayapura (ANTARA News) - AKBP PS, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boven Digoel pada 2010, terancam dipecat karena Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Papua merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) untuknya.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Papua pada Kamis lalu (29/8) yang dipimpin Inspektur Pengawas Daerah, Kombes Pol Gde Sugianyar telah merekomendasikan PTDH untuk AKPB PS," kata Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Pol.  Usman Heri Purwono, Jumat.

Ketika dikonfirmasi melalui Sub Bidang Wakil Propam (Subbid Wabrof) Polda Papua, AKBP M. Duwila,  AKPB PS pada 2010 menjabat sebagai Kapolres Boven Digul, dan terlibat penyalahgunaan dana pada 31 Agustus 2010 dilaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati setempat.

"Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Boven Digul pada 2010 sebesar Rp1,8 miliar yang diberikan oleh pemerintah setempat tidak sesuai dengan realisasi, yaitu untuk keperluan pribadi Kapolres," katanya.

Jadi, menurut dia, dana bantuan biaya pengamanan pilkada telah disetor kepada Kapolres Boven Digoel oleh kas daerah setempat ke rekening BRI Unit Boven Digoel atas nama Bripda Sugiarto selaku bendahara polres setempat.

Penyetoran tersebut, dikemukakannya, dibagi dalam dua termin, yakni pertama pada 13 Agustus 2010 dengan pencairkan senilai Rp1,5 miliar, dan tahap kedua pada 26 Agustus 2010 senilai Rp500 juta.

AKBP PS dalam persidangan menghadapi sejumlah pertanyaan, namun tidak selalu dijawab, sehingga komisi sidang memutuskan bahwa AKBP PS terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1 juncto Porkab Nomor 20 Tahun 2011.

"Juga Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, dan Pasal 8 Ayat 1," kata AKBP Duwila.

Ia mengemukakan pula, AKBP PS juga telah melanggar Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Pol I Gde Sumerta Jaya, mengatakan bahwa kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang mana kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp1 miliar dan hal ini terbukti. Caranya anggaran Rp1,8 miliar tersebut dicairkan, yakni Rp1 miliar dimasukkan ke rekening pribadi terperiksa atas perintahnya, kemudian sisanya yang Rp800 juta itulah yang dipertanggungjawabkan," katanya.

Gde Sumerta Jaya, yang mantan Kapolres Jayawijaya, mengatakan bahwa kasus tersebut juga mencuat karena adanya bentrok antara AKBP PS saat menjadi Kapolres Boven Digoel dengan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops)-nya.

"Bahkan, sempat terjadi tembak-menembak antara mereka, sehingga tim dari Propam dan dari Irwasda datang ke Boven Digoel. Dari sinilah kemudian terungkap kasus dugaan penggelapan dana tersebut," katanya.

Ia menambahkan, "AKBP PS saat ini masih menjabat Pamen di Mapolda Papua sedangkan tindak pidana umumnya masih dalam proses. Sementara itu, rekomendasi PTDH-nya nanti lewat kapolda yang akan diajukan kepada Kapolri."

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013