Saat ini anak masih berada di shelter UPTD PPA Kota Surabaya dan masih mendapatkan perawatan medis dan pendampingan dari psikiater
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memantau pendampingan terhadap anak perempuan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa korban anak saat ini masih dirawat di Rumah Aman.

"Saat ini anak masih berada di shelter UPTD PPA Kota Surabaya dan masih mendapatkan perawatan medis dan pendampingan dari psikiater," kata Nahar.

Pendampingan psikiater dilakukan karena anak mengalami trauma akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Baca juga: KPAI: Partisipasi pelaporan perlindungan anak meningkat di tahun 2023

"Luka fisik-nya sudah membaik, tapi masih dalam proses pengobatan. Sedangkan pendampingan psikiater dilakukan karena anak tersebut masih trauma," kata Nahar.

Sebelumnya seorang ibu inisial A (26) tega melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya, G (9), di Surabaya, Jatim.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah dasar tempat G bersekolah menaruh curiga terhadap kondisi G, kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialami G kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Surabaya.

Pelaku A yang merupakan ibu kandung korban kini telah ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga: KPPPA: Layanan SAPA 129 mudahkan akses lapor kekerasan perempuan anak
Baca juga: KPPPA: Kolaborasi dibutuhkan untuk lindungi anak di ranah daring


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024