Jakarta (ANTARA) - Restoran sandwich waffle Flip'NFry mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, setahun sejak didirikan.

Founder Flip'NFry sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa Martinus Tara dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Kamis (25/1) mengatakan status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan.
 
Martinus menyebutkan bahwa hal itu terlihat dari pertumbuhan yang signifikan terkait makanan halal di seluruh dunia.
 
"Kami mendapati konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Hal itu ditandai dengan sejumlah pengunjung yang datang ke gerai menanyakan apakah kami sudah memperoleh sertifikasi halal," kata Martinus.

Baca juga: Hanamaza Pan kenalkan roti halal produksi diaspora Indonesia di Jepang

Dia lalu menuturkan sebenarnya menjamin kehalalan semua produk yang disajikan di Flip'NFry sejak restoran itu beroperasi pada hari pertama. Sertifikat Halal, kata dia, sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.
 
"Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia saat menikmati sajian khas Amerika ala Flip’NFry. Hal ini memudahkan kami dalam pengembangannya baik dalam negeri dan luar negeri," tutur Martinus.
 
Senada dengan Martinus, Presiden Direktur PT Karya Boga Perkasa dan founder Rida Saputra Widjaja berharap sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa produk atau layanan telah melalui proses transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.

Dia menambahkan akan mengoperasikan satu gerai di salah satu mal kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebelum Lebaran tahun ini.

Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Siti Aminah mengatakan proses sertifikasi halal terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo.
 
Masing-masing pihak, sambung dia, memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
 
Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam.
 
Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk.
 
Menurut data BPJPH, saat ini sebanyak 3.494.693 produk telah bersertifikat halal.

Baca juga: Sambal Bakar Indonesia dapat sertifikat halal, berikan kuliner terbaik

Baca juga: Seluruh gerai Mie Gacoan kantongi sertifikat halal MUI

Baca juga: Restoran di hotel ini sajikan hidangan khas China halal

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024