Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

"Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024.

Baca juga: Google berikan opsi tak bagikan data bagi pengguna di UE

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodir penciptaan ekosistem digital itu Kemenkominfo saat ini sedang mempelajari regulasi yang serupa dari negara lain. Secara garis besar, kata Semuel, Kementerian Kominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tapi, juga untuk penerapan teknologinya.

"Jadi, nanti memastikan tidak ada monopoli, tidak ada yang menggunakan teknologinya mengunci, ya, seperti yang sudah ada di Eropa," kata Semuel.

Selain PP mengenai penciptaan ekosistem digital, ada dua PP lainnya yang disiapkan untuk mendukung penerapan UU nomor 1 tahun 2024 yaitu PP yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan PP mengenai pelindungan anak di ruang digital.

Baca juga: Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital di UU ITE

Baca juga: Kemenkominfo finalisasi penyusunan Visi Indonesia Digital 2045

Baca juga: Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasaan Artifisial bisa melengkapi UU ITE

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024