Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Evi Megy Sopaheulewakan, terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering sebanyak 13 paket.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua majelis hakim Martha Maitimur  didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku J. Pattipeilohy dan Mercy de Lima yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Evi awalnya ditangkap polisi di kawasan Jalan DR. Tamaela Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Jumat, (29/9) 2023 sekitar pukul 16.15 WIT.

Penangkapan terdakwa karena tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 13 paket.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024