Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman sembilan (9) tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa.
Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca juga: KPK turut amankan mata uang asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Baca juga: Sekjen Golkar: Penangkapan Sahat Simanjuntak jadi cambuk partai
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023