Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (15/12), mulai dari KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah hingga Doni Salmanan divonis empat tahun penjara.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

"Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12).

Selengkapnya baca di sini..

KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim tersangka suap dana hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

Selengkapnya baca di sini.

Kemenkumham: WNA bisa ajukan e-VoA 90 hari sebelum tiba di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) bisa mengajukan permohonan electronic Visa on Arrival (e-VoA) paling cepat 90 hari sebelum tiba di Indonesia.

"Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12).

Selengkapnya baca di sini.

Panglima TNI-Kapolri berkomitmen selesaikan aparat beking tambang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan adanya dugaan aparat membekingi tambang ilegal.

Mahfud mengatakan hal itu saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12).

Selengkapnya baca di sini.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara akibat sebar hoaks investasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022