Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara(Sumut)  menyebutkan sebanyak 65 narapidana yang menerima vonis mati selama tahun 2023.

"Mayoritas narapidana tersebut dalam perkara narkoba," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa.

Rudy mengatakan eksekusi narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang berada di Sumut ini masih menunggu dari pihak kejaksaan.

"Kami menunggu pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena mereka eksekutor," tuturnya.

Rudy menambahkan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan vonis seumur hidup sebanyak 263 orang yang juga mayoritas perkara narkoba.

Secara terpisah, Humas Lapas Kelas I Medan Goklas mengatakan untuk narapidana divonis mati yang menghuni di lapas ini sebanyak 13 orang.

"Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang menerima vonis seumur hidup sebanyak 250 orang dengan mayoritas perkara narkotika," tuturnya.

Sebelumnya, data yang diterima dari Kanwil Kemenkumham Sumut jumlah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (kapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut pada 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang di antaranya narapidana 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati kurir 43 kilogram sabu-sabu 
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati kurir 10 kilogram sabu-sabu
Baca juga: PN Medan vonis mati dua kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40.000 butir

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024