Vonis bebas yang diterima Nur Ansari pada persidangan Kamis (5/6), selain menjadi 'tamparan' dua institusi itu, juga menunjukkah bahwa dunia peradilan kita sangat lemah."
Makassar (ANTARA News) - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan, vonis bebas Nur Ansari alias Ari Katombo (17) dalam kasus tindak pidana teror bom molotov pada lima gereja di kota Makassar menjadi "tamparan" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepolisian.

"Vonis bebas yang diterima Nur Ansari pada persidangan Kamis (5/6), selain menjadi 'tamparan' dua institusi itu, juga menunjukkah bahwa dunia peradilan kita sangat lemah," kata Zulkifli di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, bukti-bukti dan keterangan pendukung dalam proses hukum Ansari ternyata mampu dipatahkan di meja persidangan.

Pengamat hukum yang juga mantan aktivis ini menambahkan, semestinya dari awal penyidikan sampai perkara di P21 alias dilimpahkan ke pengadilan semua alat bukti sudah dipastikan cukup kuat untuk dibuktikan di dalam persidangan.

Padahal menurut aktivis hukum ini, masyarakat umum berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat.

Menurut dia, pihak majelis dapat menimbang bahwa kasus pidana rentetan teror bom tersebut sangat jelas dan pihak terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya.

Kalaupun dianggap tidak cukup bukti, lanjut dia, harusnya dari awal penyidikan sampai perkara di P21 atau dilimpahkan ke pengadilan semua alat bukti sudah dipastikan cukup kuat untuk dibuktikan di dalam persidangan.

Selanjutnya, pihak majelis hakim yang mengadili kasus perkara tersebut seharusnya memberikan putusan yang adil bagi masyarakat. (*)

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013