Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Pusat Operasional Bank Century Linda Wangsadinata terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Linda sudah divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp5 miliar sejak Maret 2011 karena memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar ke PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, dan PT Signature Capital Indonesia tanpa analisa aspek legal dalam pemberian kredit yang direferensikan oleh pemilik bank Century, Robert Tantular.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK, Darmin Nasution.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (BM) sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013