Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Ike Wijayanto, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Dua kali surat panggilan sudah kami sampaikan dan kami sudah konfirmasi ke IW atau pengacaranya, tapi tidak ada jawaban. Sampai tadi pagi kami konfirmasi lagi tidak ada jawaban, lalu penyidik lakukan upaya jemput paksa di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK di Jakarta, Jumat malam.

Johan mengatakan ketika Tim Penyidik KPK sampai di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Ike mengatakan akan ke KPK. Tim Penyidik KPK bertemu Ike di lokasi peristirahatan jalan tol Jakarta-Bandung.

"IW adalah mantan Plt Panitera Muda di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung," kata Johan.

KPK berencana menahan Ike Wijayanto selepas pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (6/9). Tapi, Johan Budi belum mengkonfirmasi lokasi penahanan Ike.

Ike Wijayanto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf f atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal-pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ike Wijayanto terlibat dalam kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, dari Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia, Odih Juanda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 30 Agustus 2012, Imas mengatakan panitera PHI Bandung, Ike Wijayanto, yang berinisiatif mempertemukannya dengan Odih pada 8 Oktober 2010 saat perkara Onamba Indonesia belum masuk ke PHI Bandung.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 6 September 2012, Imas mengakui seluruh pemberian uang dari Odih yaitu Rp352 juta, termasuk sebagian ke Ike.

Imas juga mengaku mengetahui pemberian uang Rp10 juta dari Odih kepada Ike untuk pengaturan komposisi majelis hakim sehingga Imas dapat menjadi salah satu hakim yang menangani perkara PT Onamba serta Rp10 juta lagi untuk uang pengamanan sidang.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013