(Antara)-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang sembilan orang pengembang proyek sebagai saksi kasus suap izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 30 Januari. Dari 9 orang tersebut, satu orang diantaranya yakni James Riyadi, tidak hadir dalam persidangan.