Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bila pengetatan dan pengawasan barang impor membuat konsumen dalam negeri lebih memilih untuk belanja di luar negeri dan impor ilegal semakin menjamur.

Hal ini diungkap Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto sebagai respon atas keluhan para pengusaha ritel terhadap pengetatan impor, sehingga membuat Indonesia kehilangan peluang menjadi destinasi berbelanja bagi turis asing, karena harga-harganya mahal.

"Istilahnya kalau beli barang branded di luar negeri kan yang sering jalan-jalan, kalau kayak kita dalam negeri kan, enggak ke luar negeri, ya kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong," ujar Suhanto ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Suhanto menyampaikan, pemerintah berusaha untuk mandiri dan tidak bergantung pada produk impor, khususnya untuk barang-barang konsumsi.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang produk impor. Hanya saja, barang-barang konsumsi atau barang jadi kini lebih diperketat dan diawasi peredarannya, guna melindungi pengusaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berusaha untuk mandiri, produk dalam negeri kita kedepankan, sehingga memang kita tidak melarang impor, pengetatan impor itu tapi lebih ke selektif, kalau produk dalam negeri bisa kenapa harus pakai impor," katanya.

Terkait dengan maraknya jasa titip atau jastip barang-barang mewah atau branded dari luar negeri, Suhanto menyebut hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Kemendag akan segera melakukan tindakan bila kehadiran jastip mulai mengganggu pengusaha UMKM.

"Kalau sudah mengganggu perekonomian, ada laporan dari pelaku usaha, mengganggu produk pelaku usaha yang legal, pasti kita lakukan seperti kemarin kita mengatur e-commerce gitu kan," ucapnya.

Baca juga: Kemendag: Komunitas ekspor percepat perdagangan luar negeri Indonesia

Pengetatan dan pengawasan impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, peraturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Baca juga: Pemerintah berikan waktu 3 bulan masa transisi aturan pengetatan impor


Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024