Nunukan (ANTARA News) - Sembilan di antara 92 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat malam, telah menjalani hukuman di negeri jiran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Andi Bin Tuo, salah seorang di antara sembilan orang yang telah selesai menjalani masa hukuman, setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka mengaku memakai narkoba karena terpengaruh oleh teman-temannya sesama buruh bangunan di Kunak, Sabah, sejak dua tahun lalu.

Ia ditangkap polisi Malaysia pada 5 Februari 2013 ketika hendak menerima upah sebagai buruh bangunan.

Waktu itu, polisi memeriksa urinenya, dan menyatakan dia positif sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria itu kemudian dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Mahkamah Tawau, namun hanya menjalani tujuh bulan dan akhirnya dideportasi.

Andi Bin Tuo yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah dua tahun bekerja di Sabah Malaysia sebagai buruh bangunan.

Ketika ditanya apakah masih hendak kembali ke Malaysia, dia mengatakan masih pikir-pikir dan kemungkinan akan sementara waktu tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Nunukan.

Data yang diperoleh dari kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, jumlah WNI yang dideportasi karena kasus narkotika sembilan orang.
(KR-MRN/A013)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013