aplikasi surat rekomendasi ini akan sangat memudahkan dinas-dinas dalam menerbitkan surat rekomendasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempermudah pemerintah daerah menerbitkan surat rekomendasi dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

"Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi dinas-dinas dalam penerbitan surat rekomendasi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat rekomendasi akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) selaku penerbit surat rekomendasi.

Erika bersama Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan sosialisasi Peraturan BPH 2/2023 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Jumat (2/2/2024).

Dalam kesempatan itu, dilakukan juga demonstrasi penggunaan aplikasi surat rekomendasi oleh OPD Kepri terkait tata cara penggunaan sistem aplikasi untuk penerbitan surat rekomendasi.

"Tadi sudah dicoba, demo dengan beberapa dinas. Jadi, nanti aplikasi surat rekomendasi ini akan sangat memudahkan dinas-dinas dalam menerbitkan surat rekomendasi dan juga akan memudahkan BPH Migas melakukan monitoring," ujar Erika.

Erika pun mengapresiasi Pemprov Riau, karena telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPH Migas tentang Pengendalian dan Pengawasan dalam Pendistribusian JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan PKS tersebut, pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna dapat berjalan tepat sasaran dan tepat volume sesuai regulasi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Jumat (2/2/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas


Sementara itu, Abdul Halim meminta OPD yang      menerbitkan surat rekomendasi mempelajari teknologi informasi karena akan mempermudah proses penerbitan dengan fitur-fitur otomatis yang efisien.

"Saya mohon waktunya 10-15 menit saja untuk demo dan mencoba secara langsung. Bagaimana menginput data, mengoperasikan aplikasi, dan aplikasi ini bekerja. Simple sekali,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Erika dan Halim juga melakukan pertemuan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri untuk penjajakan integrasi data antara BPH Migas, Bapenda, dan badan usaha penugasan.

"Kita mencoba menyinergikan bersama dinas dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), khususnya dengan QR code yang dimiliki oleh Pertamina Patra Niaga. Tujuan dari integrasi ini adalah QR code yang dikeluarkan Pertamina terverifikasi dengan data yang valid di Samsat. Nantinya, kendaraan bermotor akan teridentifikasi antara yang masih layak beroperasi dan tidak," jelas Halim.

Menurut dia, hal ini akan memberikan manfaat kepada BPH Migas, pemda, dan badan usaha penugasan.

"Ini merupakan salah satu pengembangan BPH Migas dalam rangka pendistribusian atau penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna," katanya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepri Luki Zaiman Prawira mengutarakan pihaknya mengapresiasi sosialisasi Peraturan BPH Migas 2/2023 di wilayahnya.

Ia juga meminta jajarannya mendukung pendistribusian JBT dan JBKP sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penggunaan (BBM subsidi) ini harus tepat sasaran. Harus tepat kepada siapa yang berhak menggunakannya. Kita tidak pernah menolerir pihak manapun menggunakan BBM subsidi ini secara tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan perwakilan OPD provinsi, kabupaten, dan kota di lingkungan Provinsi Kepri, Sales Branch Manager (SBM) II Pertamina Patra Niaga Kepri Gilang Hisyam Hasyemi selaku Pjs Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, SBM I Pertamina Patra Niaga Kepri M Ryan Primananda, dan Ketua DPC Hiswana Migas Kepri Harian Haris.

Usai kegiatan di Tanjungpinang, Erika dan Halim melanjutkan kegiatan di Bintan untuk melakukan pemantauan SPBU kompak bagi nelayan.

"Dengan uji petik lapangan, kita melihat bagaimana pendistribusian BBM subsidi ini, khususnya pada nelayan. Kita melihat sistem yang digunakan penyalur, apakah sudah terintegrasi dengan subsidi tepat yang dimiliki badan usaha penugasan dan BPH Migas. Kita cocokkan semuanya," ucap Halim.

Keduanya berdiskusi dengan operator, dan pengelola, serta melakukan pengecekan fasilitas yang ada di SPBU kompak tersebut.

Dari hasil pemantauan, didapati perlu peningkatan dalam pelayanan, digitalisasi, dan perbaikan dalam standar operasional.

"Ini salah satu langkah dalam pengawasan. Tidak hanya menggunakan integrasi sistem, tetapi juga kunjungan lapangan untuk memverifikasi apakah sistem bekerja dengan baik dan perlu peningkatan. Insya Allah, akan ada perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan di kemudian hari," ujar Halim.

Baca juga: BPH Migas uji coba aplikasi surat rekomendasi untuk nelayan di Cirebon
Baca juga: BPH Migas dorong percepatan program BBM Satu Harga pada 2024
Baca juga: Pertamina sambut baik BPH Migas-Bengkulu mewujudkan BBM subsidi tepat

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024