Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri secara cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tiri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
 
Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian khusus bagi Menteri Sosial Tri Rismaharini, sehingga pendampingan yang diberikan kepada korban dipastikan bersifat penuh dan menyeluruh, mulai dari pengecekan komprehensif terkait kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasi korban.
 
Kepala Sentra Antasena Magelang Suproyono dalam laporan tertulis kepada Mensos yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan sebagai langkah awal untuk proses rehabilitasi, timnya telah memberikan dukungan psikologis kepada korban.

Baca juga: Kemensos berikan bantuan untuk disabilitas korban rudapaksa di Kalsel
 
“Kami memberikan hipnoterapi dan terapi, seperti positive reinforcemen agar korban lebih merasa percaya diri dan tetap mempertahankan keinginannya untuk bekerja. Sebelumnya, korban sudah bekerja di luar negeri,” katanya. 
 
Sementara mengenai keinginan korban yang bercita-cita untuk kembali bekerja, Supriyono mengatakan pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.
 
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan bekerja di luar negeri nantinya," katanya.
 
Selain dukungan psikososial, Kementerian Sosial juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk korban serta keluarganya, seperti paket nutrisi tambahan, perlengkapan kebersihan diri, dan perlengkapan khusus lainnya.
 
Bukan hanya itu, pihak Kementerian Sosial juga masih terus melakukan koordinasi bersama pendamping sosial dan Dinas Sosial Wonogiri untuk mendampingi korban dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
 
Dinas Sosial Wonogiri menjelaskan pelaku rudapaksa N (53) merupakan ayah tiri dari korban (18) dan sudah melakukan tindakan kriminal itu sebanyak 10 kali.
 
Kronologinya, peristiwa tersebut terungkap pada Oktober 2023 ketika pacar korban meminjam HP dan menemukan pesan elektronik tidak senonoh dari pelaku.

Baca juga: Mensos Risma beri dukungan psikologis korban rudapaksa Bojonegoro

Baca juga: Anak korban rudapaksa ayah kandung di Maluku Utara dijenguk Mensos


Setelah mendengarkan keterangan korban, pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban. Selanjutnya, mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.
 
Pada Kamis (18/1), pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri. Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana mMelakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut ialah maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024